Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dikembangkan Cepat di ASEAN
MATA uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) perlu dipromosikan dan dkembangkan lebih cepat di tingkat ASEAN.
Private digital asset, seperti aset kripto akan membutuhkan referensi dari sovereign digital currency, mata uang yang diterbitkan oleh bank sentral, ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28 Maret 2023) dikutip dari Bisnis.com.
Perry menyampaikan hal itu dalam Seminar "From Asean to the World: Payment System in Digital Era", bagian dari pertemuan pertama menteri keuangan dan gubernur bank sentral se-ASEAN.
Indonesia telah menerbitkan consultative paper Rupiah Digital pada awal 2023. Selanjutnya, pada pertengahan tahun ini bank sentral akan mendesain Rupiah Digital.
Menurut Perry, pertemuan besar antara menkeu dan gubernur bank sentral se-ASEAN ini perlu melakukan pembahasan bersama terkait dengan risiko, aturan, dan pengawasan terhadap aset kripto.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan dan pengawasan terkait aset kripto di dunia yang dapat dijadikan sebagai contoh atau model.
“Kita harus bekerja sama. Saat ini belum ada aturan dan pengawasan yang bisa dijadikan contoh. Kita punya panduan same activity, same risk, and same regulation, tapi bagaimana mengimplementasikannya?” katanya.
Di Indonesia, pengawasan aset kripto telah memiliki payung hukum, yaitu pengawasan ditetapkan berada di bawah BI dan OJK. Di sisi lain, aset kripto tidak hanya terkait dengan trading, tapi juga berisiko terhadap institusi dan perlindungan konsumen