Regulasi Media vs Perusahaan Sosial Media di Australia, Bagaimana Indonesia?
Regulasi79 x Dilihat
Irwin Day
Di bulan Februari 2021, Pemerintah Australia mengeluarkan sebuah regulasi dalam bentuk Undang Undang yang mengatur bahwa perusahaan teknologi sosial media harus membayar penerbit berita/situs berita jika ditampilkan di laman sosial media. Hal ini memberikan sebuah pandangan baru terhadap tanggung jawab provider sosial media, sebab mereka harus membayar untuk setiap tautan berita yang ditampilkan. Regulasi ini adalah sebuah peraturan yang baru sama sekali di dunia internet, bahkan Australia mencatatkan diri saat ini sebagai satu satunya negara yang menjalankan regulasi ini.
Reaksi Google maupun Facebook ketika regulasi ini diterapkan cukup keras. Google menentang keras, sementara Facebook bereaksi dengan menutup halaman halaman berita dari Australia. Regulasi ini merupakan hal yang menguntungkan bagi situs situs berita, namun bagi perusahaan teknologi pemilik sosial media memberikan beban finansial yang tidak terduga.
Setahun setelah regulasi ini berjalan, sepertinya baik situs situs berita Australia maupun perusahaan teknologi sosial media telah mencapai kesepakatan dalam menjalankan regulasi pemerintah Australia dan kemungkinan negara negara lain akan ikut serta membuat regulasi serupa di negara masing masing.
Bagaimana menurut sahabat PIDI sekalian? Apakah regulasi yang mirip bisa juga diterapkan di Indonesia?